Materi Fiqih Kelas 3 - Zakat Mal
A. Ketentuan Zakat Mal
Zakat mäl merupakan zakat yang berkaitan dengan hata kekayaan seseorang. Apabila seorang muslim mempunyai kelebihan harta yang sudah mencapai nisab dan haul maka ia waijib mengeluarkan zakatnya. Dengan demikian, zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta yang dimilikinya dari hak orang lain. Sebab, apabila harta yang sudah mencapai nisab dan haul, tetapi tidak dikeluarkan zakatnya, berarti di dalam harta yang dimilikinya itu terdapat hak orang lain yang harus diberikan kepada yang berhak menerimanya.
1. Pengertian dan Hukum zakat Mal
Dalam bahasa Arab, māl artinya harta benda. Jadi, zakat mäl adalah zakat yang dikeluarkan terhadap harta benda yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. zakat mäl wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya setelah mencapai nisab dan haul. Nisab artinya jumlah minimal sesuatu (harta), sedangkan haul artinya sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Zakat māl hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu. Kewajiban zakat mal dijelaskan secara berulang-ulang oleh Allah Swt. dalam Al-Qur'an.
Perhatikan Hadits Rasulullah saw berikut ini:
Artinya:
"Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Barang Siapa yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak mau membayar zakat hartanya, maka kelak pada hari Kiamat hartanya akan diubah menjadi ular botak berbisa dengan dua titik hitam di atas matanya. Ular tersebut akan melilit leher orang itu dan menggigit kedua rahangnya (bagian leher yang atas) terus-menerus sambil mengatakan, Aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu'. Kemudian Rasulullah saw. membaca ayat (yang artinya): Dan janganlah sekali-kali orang- orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka Dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka.."(Q.S. Ali "Imrän: 180) (H.R. Bukhari)
Komentar
Posting Komentar