MATERI FIQIH KELAS 4 - Jenis-jenis Hewan yang Halal dan Haram Dikonsumsi serta Cara Penyembelihan
A. Jenis-jenis Hewan yang Halal dan Haram Dikonsumsi
Allah Swt. menciptakan hewan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tetapi tidak semua jenis hewan boleh dikonsumsi (dimakan) oleh umat Islam. Sebab, ajaran agama Islam sudah menentukan jenis-jenis hewan yang halal dan haram untuk dimakan (dikonsumsi).
1. Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi
Hewan yang halal adalah hewan yang dagingnya dibolehkan Allah untuk dimakan. Ada beberapa jenis hewan yang halal, yaitu sebagai berikut.
a. Hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, unta, kuda, kijang. kancil, dan sejenisnya.
Perhatikan firman Allah Swt.:
Artinya:
".. Hewan temak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan
kepadamu.." (Q.S. Al-Ma'idah [5) 1)
b. Jenis unggas, seperti ayam, itik, angsa, merpati, belibis, punai, tekukur, merbuk, burung ayam-ayaman, dan beberapa jenis burung yang halal lainnya.
c. Kelinci.
d. Bangkai ikan dan bangkai belalang.
e. Semua hewan yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar, kecuali hewan tersebut beracun.
Perhatikan firman Allah Swt.
Artinya :
" Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan ...." (Q.S. Al-Ma'idah [5]: 96)
Komentar
Posting Komentar