MATERI FIQIH KELAS 4 - Jenis-jenis Hewan yang Halal dan Haram Dikonsumsi serta Cara Penyembelihan
A. Jenis-jenis Hewan yang Halal dan Haram Dikonsumsi Allah Swt. menciptakan hewan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tetapi tidak semua jenis hewan boleh dikonsumsi (dimakan) oleh umat Islam. Sebab, ajaran agama Islam sudah menentukan jenis-jenis hewan yang halal dan haram untuk dimakan (dikonsumsi). 1. Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Hewan yang halal adalah hewan yang dagingnya dibolehkan Allah untuk dimakan. Ada beberapa jenis hewan yang halal, yaitu sebagai berikut. a. Hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, unta, kuda, kijang. kancil, dan sejenisnya. Perhatikan firman Allah Swt.: Artinya: ".. Hewan temak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu.." (Q.S. Al-Ma'idah [5) 1) b. Jenis unggas, seperti ayam, itik, angsa, merpati, belibis, punai, tekukur, merbuk, burung ayam-ayaman, dan beberapa jenis burung yang halal lainnya. c. Kelinci. d. Bangkai ikan dan bangkai belalang. e. Semua hewan yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawa